Senin, 13 Maret 2017

FSUIY Minta Kapolri Dicopot

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Jogjakarta - Sekitar 1.000 umat Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Umat Islam Yogya (FSUIY), Jumat (10/5), menggelar aksi menuntut pembebasan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah, Ustadz Ja?far Umar Thalib. Mereka juga menuntut agar Kapolri Jend. Pol Da?i Bachtiar dicopot dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan saat mereka menggelar tabligh akbar usai sholat Jum?at di halaman DPRD DIY Jl. Malioboro, Yogyakarta. Elemen yang terlibat dalam aksi ini antara lain dari PPP, Laskar Jihad, DDII, PBB, Partai Keadilan, KAMMI, FSRMY, Majelis Mujahidin, dan 22 ormas Islam lainnya. Dalam orasinya, FSUIY meminta agar pemerintah berlaku adil terhadap umat Islam. Mereka menilai, pemerintah selama ini terkesan diskriminatif, bahkan membiarkan kelompok separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang jelas-jelas melakukan makar terhadapo Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). FSUIY juga mengungkapkan keyakinannya bahwa penangkapan Ustadz Ja'far tidak berdasar sama sekali dan kental bernuansa politis. Tokoh yang berbicara dalam tabligh akbar itu antara lain Ustadz Jazir (Koordinator FSUIY), Ustadz Umar Said (Tokoh Islam Yogya), dan dr. Fauzi AR (Ketua DPW PPP DIY). Dalam ceramahnya, Fauzi AR menyerukan kepada seluruh anggota DPRD DIY dari partainya untuk melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang memojokkan umat Islam. ''Saya minta kepada anggota dewan dari PPP, syukur-syukur seluruh anggota dewan yang Islam untuk melakukan class action dalam bentuk mogok sampai Ustadz Ja'far dibebaskan,'' tegasnya. Hal senada juga disampaikan seorang orator dari Partai Keadilan. Dirinya mengajak kepada umat Islam untuk memberi batas waktu kepada kepolisian untuk segera membebaskan Panglima Laskar Jihad dalam waktu 7X24jam. ''Kalau sampai batas waktu itu Ustadz Ja'far belum dibebaskan maka kita akan menyerukan aksi yang lebih besar. Bahkan jika perlu kita akan mogok terhadap segala kebijakan pemerintah,'' katanya. (anf/hard)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar